"KONSEP DASAR KONSELING BERKEBUTUHAN KHUSUS"
1. Pengertian Konseling Berkebutuhan Khusus
Konseling berkebutuhan khusus adalah sebuah layanan konseling yang diberikan secara khusus kepada seseorang atau sebuah kelompok yang memiliki keterbatasan istimewa, dengan menggunakan teknik-teknik dan pendekatan yang lebih khusus daripada seseorang yang normal pada umumnya.
2. Faktor Penyebab Anak Berkebutuhan Khusus
Ada dua faktor penyebab anak berkebutuhan khusus:
a. Faktor Internal
Faktor internal dapat dikatakan sebagai faktor yang ada atau berasal dari diri anak, seperti faktor bawaan atau hereditas. Di mana hal tersebut terjadi bukan karena ada pengaruh dari pihak luar atau suatu sebab yang berada dari luar diri anak. Contohnya kecacatan sejak lahir, atau kekurangan kemampuan otak.
b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah suatu bentuk kecacatan yang terjadi akibat dari luar diri anak, seperti kecacatan akibat kecelakaan atau traumatic dari suatu kejadian, seperti pada anak yang menjadi korban pasca konflik/perang, dll.
3. Hak dan Kewajiban Anak Berkebutuhan Khusus
a. Hak Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus yang mengikuti pendidikan di sekolah mempunyai hak yang sama dengan anak normal pada umumnya. Berikut ini adalah hak-haknya menurut Dedy Kustawan (2012:35-36):
- Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik seagama
- Memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, kecerdasan, dan kebutuhan khususnya
- Memperoleh bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku
- Diterima di sekolah umum atau kejuruan
- Pindah ke jalur jenjang atau satuan pendidikan lain yang sederajat, atau melanjutkan ke jalur jenjang atau satuan pendidikan yang lebih tinggi
- Mendapatkan layanan pembelajaran dan penilaian hasil belajar yang disesuaikan dengan kemampuannya
- Memperoleh jaminan hukum yang sama seperti anak pada umumnya
b. Kewajiban Anak Berkebutuhan Khusus
Menurut Dedy Kustawan (2012:36), kewajiban anak berkebutuhan khusus yaitu sebagai berikut:
- Menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya
- Mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, norma dan peraturan yang berlaku sesuai dengan kemampuannya.
- Menaati peraturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing.
Sumber Referensi:
1. Bimbingan dan konseling Anak Berkebutuhan Khusus, Dr. Endang Pudjiastuti Sartinah, M.Pd. dan Dr. Sujarwanto, M.Pd.
2. Hak dan Kewajiban Anak Berkebutuhan Khusus (Artikel text.id.com.pdf)